Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI
loading...
A
A
A
JAKA - Terkait jaminan produk halal (JPH), RUU Ciptakerja memperlihatkan semangat baru dan penuh terobosan. Pasalnya RUU ini mengatur agar JPH lebih mudah, murah, cepat dan melibatkan dukungan masyarakat lebih luas.
Demikian poin penting pernyataan sikap Dewan Pengurus Perkumpulan Institut Halal dan Baik. Lembaga yang didirikan antara lain oleh (alm) KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah itu menegaskan dukungannya terhadap upaya memperkuat, memudahkan dan mempercepat jaminan produk halal melalui Omnibus Law.
"Monopoli MUI dihapus. Dalam RUU Ciptaker, ormas Islam lain bisa memberikan sertifikasi halal. Itu bagus. Kekhawatiran MUI bahwa ini akan menimbulkan ‘konflik fatwa’ kami kira berlebihan dan kurang beralasan," kata Ketua Dewan Pengurus Halal Institut, Andy Soebjakto Molanggato.
(Baca Juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal)
Lanjut Andy mengatakan, proses pengesahan RUU Ciptaker memangh akan berliku. "Salah satu sebabnya kira adalah potensi upaya dari pihak-pihak yang kepentingannya dirugikan. Di antara pihak-pihak yang berpotensi merasa 'terganggu' kepentingannya, kalau dalam konteks sertifikasi halal, ya MUI dan LPPOM MUI," kata Andy lagi.
Terkait kekhawatiran akan terjadi konflik fatwa dan kebingungan umat jika JPH tidak lagi dalam satu pintu sebagaimana disampaikan MUI, Halal Institut menilai hal itu tidak perlu. Karena substansi, keilmuan dan kapasitas membuat fatwa halal bukan eksklusif milik MUI.
"Sejak ratusan tahun lalu ulama-ulama kita di berbagai pesantren atau perguruan tinggi memiliki kapasitas itu. Selain itu, mayoritas ulama dan masyarakat muslim di Indonesia kan mazhabnya Sunni, pengikut Imam Syafi’i. Jadi mereka memiliki pemahaman hampir sama dalam mengkaji kehalalan satu produk," papar Andy.
Pelibatan ormas-ormas Islam mainstream dalam penetapan fatwa halal dinilai Andy justru akan semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH. ‘Konflik fatwa’ juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.
"Perlu juga dicatat, fatwa adalah tahap paling akhir dari pemeriksaan halal yang dilakukan auditor halal/LPH. Standarnya ketat. 99,9% urusan sertifikasi halal selesai pada tahap pemeriksaan. Fatwa hanya gong penutup," sambungnya.
Ditambahkan, perbedaan dalam masalah fiqih yang sifatnya cabang tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat muslim sudah semakin memahami hal ini. "Kekhawatiran bahwa umat akan kebingungan adalah penghinaan terhadap kecerdasan dan kedewasaan umat Islam di Indonesia," tutur Andy.
Demikian poin penting pernyataan sikap Dewan Pengurus Perkumpulan Institut Halal dan Baik. Lembaga yang didirikan antara lain oleh (alm) KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah itu menegaskan dukungannya terhadap upaya memperkuat, memudahkan dan mempercepat jaminan produk halal melalui Omnibus Law.
"Monopoli MUI dihapus. Dalam RUU Ciptaker, ormas Islam lain bisa memberikan sertifikasi halal. Itu bagus. Kekhawatiran MUI bahwa ini akan menimbulkan ‘konflik fatwa’ kami kira berlebihan dan kurang beralasan," kata Ketua Dewan Pengurus Halal Institut, Andy Soebjakto Molanggato.
(Baca Juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal)
Lanjut Andy mengatakan, proses pengesahan RUU Ciptaker memangh akan berliku. "Salah satu sebabnya kira adalah potensi upaya dari pihak-pihak yang kepentingannya dirugikan. Di antara pihak-pihak yang berpotensi merasa 'terganggu' kepentingannya, kalau dalam konteks sertifikasi halal, ya MUI dan LPPOM MUI," kata Andy lagi.
Terkait kekhawatiran akan terjadi konflik fatwa dan kebingungan umat jika JPH tidak lagi dalam satu pintu sebagaimana disampaikan MUI, Halal Institut menilai hal itu tidak perlu. Karena substansi, keilmuan dan kapasitas membuat fatwa halal bukan eksklusif milik MUI.
"Sejak ratusan tahun lalu ulama-ulama kita di berbagai pesantren atau perguruan tinggi memiliki kapasitas itu. Selain itu, mayoritas ulama dan masyarakat muslim di Indonesia kan mazhabnya Sunni, pengikut Imam Syafi’i. Jadi mereka memiliki pemahaman hampir sama dalam mengkaji kehalalan satu produk," papar Andy.
Pelibatan ormas-ormas Islam mainstream dalam penetapan fatwa halal dinilai Andy justru akan semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH. ‘Konflik fatwa’ juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.
"Perlu juga dicatat, fatwa adalah tahap paling akhir dari pemeriksaan halal yang dilakukan auditor halal/LPH. Standarnya ketat. 99,9% urusan sertifikasi halal selesai pada tahap pemeriksaan. Fatwa hanya gong penutup," sambungnya.
Ditambahkan, perbedaan dalam masalah fiqih yang sifatnya cabang tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat muslim sudah semakin memahami hal ini. "Kekhawatiran bahwa umat akan kebingungan adalah penghinaan terhadap kecerdasan dan kedewasaan umat Islam di Indonesia," tutur Andy.