Jadi Andalan Saat Krisis, APBN Harus Dipastikan Tetap Sehat

Kamis, 24 November 2022 - 11:08 WIB
loading...
Jadi Andalan Saat Krisis,...
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sangat menantang membuat pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan APBN sebagai shock absorber selama masa pandemi. Kini, APBN harus disehatkan kembali untuk menciptakan ketahanan fiskal.

“Apa itu menciptakan ketahanan fiskal? Jaga kesehatan APBN. APBN tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus tetap bisa jadi shock absorber. Gimana cara jaga APBN shock absorber itu? Defisitnya dikembalikan seperti dulu, kembali ke bawah 3%, kembali sehat,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Kuliah Umum Dosen Tamu Mata Kuliah Perekonomian Indonesia di FEB UI Depok, dikutip Kamis (24/11/2022).

Dia menerangkan, penyehatan APBN bertujuan agar APBN selalu siaga sebagai instrumen penting saat menghadapi krisis. Menurut Suahasil, salah satu pembelajaran dari pandemi Covid-19 adalah situasi yang menantang dan tiba-tiba seperti saat itu harus bisa ditangani secara baik.

“Kemarin waktu APBN-nya itu defisitnya 6%, 5%, 4%, itu APBN-nya kayak lagi disuruh kerja keras. Kerja kerasnya adalah men-generate pembiayaan dan kemudian melakukan pembelanjaan. Habis itu diturunin lagi, kita turunin bukan hanya karena APBN nya pengin sehat sendiri, tapi karena APBN nya harus kita bikin siap-siap lagi kalau sampai ada apa-apa lagi,” tukasnya.



“Pembelajaran dari krisis ini adalah kita nggak tahu apa yang bisa terjadi. Nah, dalam konteks seperti itu pertumbuhan ekonomi menjadi sangat-sangat penting,” tegas Suahasil.

Menurut dia, pembelajaran selanjutnya adalah bahwasanya pandemi harus jadi momentum dan cara untuk meletakkan reformasi struktural, reformasi fiskal, dan mencari sumber-sumber pertumbuhan baru. Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemi.

Antara lain Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.

“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)