Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard
Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberikan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.
Kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan terhadap penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam menertibkan dermaga liar yang ada di Indonesia. Dukungan itu sebagai sikap kesetaraan terhadap semua pihak.
"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri. Negara ini harus terukur semuanya. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Ini kan aneh," kata Lasarus.
Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Sebab, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.
Kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan terhadap penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam menertibkan dermaga liar yang ada di Indonesia. Dukungan itu sebagai sikap kesetaraan terhadap semua pihak.
"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri. Negara ini harus terukur semuanya. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Ini kan aneh," kata Lasarus.
Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Sebab, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.
Lihat Juga :