Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard

Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard
Menhub Budi Karya Sumadi menyebut 30% dermaga di Indonesia adalah liar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, terdapat 30% jetty atau dermaga yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan teguran kepada para pengelola dermaga liar tersebut.



Jika teguran tidak didengarkan maka akan ada penutupan terhadap dermaga liar. Namun demikian, Menhub mengatakan akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP).

"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak," kata Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (24/11/2022).

Menhub menambahkan, berdasarkan inventarisasi yang dilakukannya, dermaga liar itu ada di sejumlah wilayah. Misalnya, satu di Palembang dan satu di Kalimantan Timur.

"Kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberikan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.

Kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan terhadap penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam menertibkan dermaga liar yang ada di Indonesia. Dukungan itu sebagai sikap kesetaraan terhadap semua pihak.

"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri. Negara ini harus terukur semuanya. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Ini kan aneh," kata Lasarus.

Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Sebab, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.



"Sekarang Pak Menteri Tertibkan yang liar itu. Bapak sudah kasih waktu tiga sampai 6 bulan. Di luar itu, kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja Pak. Karena di situ terjadi moral hazard. Saya tahu itu, ngerti kita," katanya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)