Pengamat Dorong SNI Vape Lebih Mendesak Dibanding HTP

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:45 WIB
loading...
Pengamat Dorong SNI...
Pengamat menilai pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak dibandingkan vape, mengingat konsumen vape lebih banyak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus berdasarkan beberapa faktor seperti transparansi, akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban publiknya. Hal ini menanggapi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memprioritaskan pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP) dibandingkan vape.

Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan. Trubus menerangkan, alasan Kemenperin itu tidak bisa diterima.

"Nggak bener alasan itu. Kalau memang iya coba jelaskan, dari dua sudut. Pertama, aspek transparansinya, sejauh mana transparansinya soal HTP itu? Kedua, akuntabilitas publik, pertanggungjawaban publiknya gimana?," ujar Trubus.

(Baca Juga: Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen )

Ditinjau dari aspek akuntabilitas publik, alasan Kemenperin tak dapat diterima. Sebab, masih jarang konsumen HTP. Jauh jika dibandingkan dengan konsumen vape. "Yang banyak dipakai ya vape itu, itu ada pertanggungjawaban publik. Karena apa? Karena itu (vape) menghidupi banyak orang. Kalau alasan karena vape rumit sehingga ditunda, ada sesat berpikir. Cara berpikir linier seperti ini banyak digunakan pejabat kita," kritiknya.

Sebelumnya Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rewu menyebut, menurut Kemenperin, pembahasan SNI HTP didahulukan karena tidak serumit membahas SNI vape. "Jadi tahun 2021 baru akan bahas vape. Gitu. Prinsipnya semua produk harus punya SNI," ujar anggota Komisi Teknis (Komtek) Tembakau yang terlibat dalam perumusan SNI itu saat dikontak, Selasa (7/7).

(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik )

Sementara Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi menyebut keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.

"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021," ungkap Supriadi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved