Terbebani Cukai Rokok, Pengusaha Kecil Nyebut Digencet Atas Bawah

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:48 WIB
loading...
Terbebani Cukai Rokok,...
Gabungan pengusaha kecil mendesak regulasi tarif cukai rokok dihapus. FOTO/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Gabungan pengusaha rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk menghapus Peraturan Dirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pasalnya penerapan cukai rokok tersebut membebani pengusaha kecil.

Sekjen Formasi Suhardjo mengatakan pihaknya menentang klausul dalam peraturan tersebut yang membolehkan produsen menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85% dari harga banderol yang berlaku di 50% wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai. Hal ini tertuang pada Perdirjen Nomor 37 Tahun 2017 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Kami protes atau menentang karena aturan seperti itu dimanfaatkan oleh pabrik besar untuk menjual rokok lebih murah, sehingga persaingan menjadi lebih berat bagi kami," kata Suhardjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta," Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan Besar

Dia melanjutkan perusahaan besar menjual harga produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang dan menekan perusahaan kecil. "Katakanlah produk rokok 12 batang dari Sampoerna atau Gudang garam, umpamanya harga banderolnya seharusnya Rp20 ribuan, kemudian dijual Rp17 ribu, otomatis orang tertarik kalau melihat harganya," ujarnya.

Perdirjen tersebut, ujar Suhardjo, pasti membuat banyak perusahaan besar berlomba untuk menjual produknya dengan harga serendah mungkin. "Intinya harga transaksi pasar (HTP) harus sama dengan HJE, jadi enggak ada akal-akalan lagi dari perusahaan besar," katanya.

Dia menuturkan selama ini perusahaan kecil sangat dipersulit dengan ketentuan ini karena persaingan pasar terus terhimpit harga. Sebenarnya, katanya, Formasi bisa memaklumi hal-hal seperti ini apabila pemotongan harga dilakukan ketika peluncuran produk baru dan bertujuan untuk menggaet pasar. Akan tetapi yang jadi masalah, perusahaan besar tampaknya menjadikan kebijakan tersebut sebagai strategi pasar.

"Memang harga rokoknya tidak semua murah. Misalnya satu perusahaan memiliki enam brand, satu brand dijual murah. Walaupun itu hanya satu brand, itu sangat mempengaruhi. Perusahaan kecil jadi enggak berkutik karena kita sendiri enggak mungkin bisa menjual produk semurah itu," katanya.

Dia mengatakan perusahaan kecil pasti babak belur jika harus mensubsidi produknya agar dapat dijual dengan harga yang bersaing dengan produk pabrikan besar. "Secara pemodalan di lapangan saja kita pasti kalah dengan pemain besar ini. Dari dulu kita sudah protes kepada Bea Cukai dan meminta agar kebijakan tersebut direvisi," katanya.

Menurut dia kebijakan yang memperbolehkan produsen menjual produk di bawah 85% hanya menguntungkan pabrik besar agar omset bisnisnya tidak turun. Belum lagi tantangan para pelaku industri rokok di sektor menengah dan kecil harus menghadapi gempuran rokol ilegal yang dijual murah. "Kita digencet dari atas, digencet dari bawah," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved