MI Keluhkan Sulitnya Kerja Sama dengan Perbankan

Senin, 19 Januari 2015 - 15:47 WIB
MI Keluhkan Sulitnya Kerja Sama dengan Perbankan
MI Keluhkan Sulitnya Kerja Sama dengan Perbankan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menyatakan ada keluhan dari manajer investasi (MI) terkait lisensi kerja sama ke perbankan.

Ketua APRDI Denny R Taher mengatakan, karena masalah linsensi tersebut, maka masih sedikit manajer investasi yang mendistribusikan produknya melalui perbankan.

"Masih punya kendala license untuk manajemen investasi. Ada 74 manajemen investasi, sebanyak 90% penyaluran tidak bisa kerja sama dengan perbankan. Pada saat ini tidak sampai 10 yang kerja sama," ujarnya di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (19/1/2015),

Akan tetapi, Denny mengapresiasi peraturan OJK yang diterbitkan pada tahun lalu, yang mempermudah manajer investasi untuk memasarkan produknya.

"Untuk yang belum bekerja sama dengan bank, dengan peraturan tanggal 29 Desember lalu, permudah penyaluran distribusi. Bagi manajer investasi besar atau yang belum kerja sama. Dengan aturan baru bisa banyak lagi jalur distribusi," pungkasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah perusahaan kini dapat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank dan MI itu sendiri.

Dalam POJK tersebut yang bisa menjadi APERD, yakni perusahaan pergadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan dana pensiun dan perusahaan penjaminan. dengan begitu, APERD baru ini masih berkecimpung dalam industri keuangan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0280 seconds (0.1#10.140)