Kreditur Minta Status PKPU TDPM Diperpanjang

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:59 WIB
loading...
Kreditur Minta Status PKPU TDPM Diperpanjang
Besok menjadi penentu apakah PKPU TDPM diperpanjang atau tidak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1/2022) esok. Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokomia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.



"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada hakim pengawas agar debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya,” kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut Bobby mengharapkan TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat. “Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor,” tegas Bobby.

Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Ketiga manajer investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying aset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.

Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya. Total utang perusahaan ini mencapai Rp1,4 triliun yang di antaranya berasal dari MTN I senilai USD20 juta dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021. MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp100 miliar dan Rp400 miliar.



Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.

"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.

Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.

Baca juga: Lengan Robot Ini Dikendalikan Kekuatan Otak, Bisa Bantu Orang yang Lumpuh

Meski demikian PKPU juga seringkali digunakan oleh debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengemplang utang. Jika sudah demikian sejatinya kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)