BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian melalui Perlindungan Jaminan Sosial

Selasa, 29 November 2022 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Mengakhiri sambutannya Zainudin berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJamsostek menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya.

”Semoga dengan menjadi peserta BPJamsostek, para pekerja seni dan komedi dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan memiliki hari tuanya juga sejahtera, dimana hal ini sejalan dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas; para pekerja bekerja keras, BPJS Ketenegakerjaan yang menanggung resikonya” pungkasnya.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)