Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:24 WIB
loading...
Simplifikasi Cukai Akan...
BKF memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2017. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.

"Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung," jelas Yurdhinna, Kamis (9/7/2020).

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.

(Baca Juga: Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan Besar)

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.

"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.

Pande mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menambahkan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau. Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.

Dalam penelusuran TII, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justu membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok. Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.

"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini, ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang.

Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat. "Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat," kata Siswanto.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved