Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dari yang Terkecil hingga Paling Besar

Rabu, 30 November 2022 - 10:27 WIB
loading...
Daftar Lengkap Kenaikan...
Tercatat 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023, dimana semuanya mengalami kenaikan. Berikut daftar lengkapnya dari yang terkecil hingga paling besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tercatat 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 . Dimana semuanya mengalami kenaikan, namun masih jauh dari tuntutan para buruh yang minta besaran kenaikannya mencapai 12% untuk tahun depan.

Baca Juga: Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Diklaim olehnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).

Baca Juga: Sumatra Barat dan DKI Pegang Rekor UMP Tahun 2023

Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. "Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dari 33 Provinsi, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan persentase kenaikan upah paling tinggi yakni sebesar 9,15%. Tahun depan UMP di Provinisi Sumbar naik menjadi Rp2.742.476. Meski UMP Sumbar persentase kenaikannya paling tinggi, namun rekor upah paling gede di Sumatra dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nominal Rp3.498.479.

Sementara itu UMP paling tinggi di Jawa dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka Rp4.901.798 atau naik 5,6%. UMP di DKI juga menjadi upah paling tinggi se-Indonesia.

Berikutnya Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsiyang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023:

1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45%
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15%
4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61%
5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04%
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26%
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05%
8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90%
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15%
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51%
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60%
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88%
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01%
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65%
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86%
16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40%
17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81%
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44%
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54%
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16%
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85%
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38%
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20%
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79%
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26%
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73%
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93%
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10%
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74%
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20%
31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39%
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00%
33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50%

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Pemuda Menaja 2026:...
Pemuda Menaja 2026: Bertahan atau Naik Kelas?
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved