Bakal Kelola Rp12,7 Triliun, Payung Hukum Pencatatan Akuntansi BUMDes Tengah Disiapkan
Kamis, 01 Desember 2022 - 21:49 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) akan membuat payung hukum yang mengatur akuntansi badan usaha milik desa bersama lembaga keuangan desa (BUMDesMa LKD). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Gus Halim mengaku, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” tandasnya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Gus Halim mengaku, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” tandasnya.
Lihat Juga :