Bakal Kelola Rp12,7 Triliun, Payung Hukum Pencatatan Akuntansi BUMDes Tengah Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) akan membuat payung hukum yang mengatur akuntansi badan usaha milik desa bersama lembaga keuangan desa (BUMDesMa LKD). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Gus Halim mengaku, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5000 BUMDesMa LKD. BUMDesMa LKD ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Gus Halim mengaku, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5000 BUMDesMa LKD. BUMDesMa LKD ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.
(uka)