Kemenkumham Pede UU KUHP Tak Bikin Investor dan Wisatawan Asing Lari
Selasa, 06 Desember 2022 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.
Dia menuturkan, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.
“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia!,” ujarnya.
Sebelumnya, Dubes Kim dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, menyampaikan keprihatinannya terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.
“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju,” tukasnya.
Menurut dia, mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. “Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” tuturnya.
Dia menuturkan, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.
“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia!,” ujarnya.
Sebelumnya, Dubes Kim dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, menyampaikan keprihatinannya terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.
“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju,” tukasnya.
Menurut dia, mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. “Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” tuturnya.
Lihat Juga :