Kemenkumham Pede UU KUHP Tak Bikin Investor dan Wisatawan Asing Lari

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:25 WIB
loading...
Kemenkumham Pede UU...
Menkumham Yasonna H Laoly (kedua kanan) di sela pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang di DPR, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hari ini resmi disahkan DPR menjadi Undang-undang tidak akan menyebabkan terganggunya investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Plt Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra buka suara terkait kekhawatiran Duta Besar Amerika (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berpotensi membuat investor asing lari.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Dubes Kim mengatakan bahwa kekhawatiran pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.

Dia menuturkan, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
3 Pelabuhan Afrika yang...
3 Pelabuhan Afrika yang Dibangun China, Jejak Kuat Tiongkok di Jalur Perdagangan Global
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Rekomendasi
5 Fakta Pernikahan Kristen...
5 Fakta Pernikahan Kristen Stewart dan Dylan Meyer, Digelar Tertutup di Los Angeles
Perilaku Justin Bieber...
Perilaku Justin Bieber di Coachella Meresahkan, Buat Orang di Sekitarnya Ketakutan
Jetour Siapkan Trio...
Jetour Siapkan Trio Maut: SUV Off-Road Berotot dan City Car Zero Emisi Siap Mengaspal di Indonesia!
Berita Terkini
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Catatkan Produksi Minyak 54,2 MBOPD di 2024
20 menit yang lalu
Blokir Anggaran IKN...
Blokir Anggaran IKN Rp10 Triliun Dibuka, Proyek Tol hingga Istana Wapres Lanjut Lagi
30 menit yang lalu
Pemegang Saham BBRI...
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
41 menit yang lalu
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
1 jam yang lalu
Momen Setahun Sekali,...
Momen Setahun Sekali, Dirut IDSurvey Kobarkan Semangat Jaga Eksistensi
1 jam yang lalu
Jepang Buka Lowongan...
Jepang Buka Lowongan Kerja 150.000 Orang, dari Indonesia Paling Dicari
2 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved