Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Rugikan Petani Tembakau
Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada 2019, pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) tembakau masing-masing sebesar 23% dan 35% telah membuat hasil panen petani tembakau selama 6 bulan tidak ada yang membeli. Dari kasus tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan pertama ada penurunan harga jual tembakau dari petani, kedua adanya penurunan produksi, dan ketiga adanya penurunan volume. (Baca juga: Jadi Kontributor Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi IHT)
“Kami sampaikan kepada (Fraksi PKB DPR RI) yang pertama kami menolak terhadap kenaikan cukai tahun 2021, karena dengan kenaikan cukai 23% & HJE 35% sangat memberatkan bagi para petani tembakau karena berimbas kepada penurunan harga jual tembakau,” tegas Suryana.
Sementara penolakan terhadap rencana simplikasi pemungutan cukai, menurut Suryana, dikarenakan kebijakan tersebut direncanakan dan hanya menguntungkan satu pabrikan atau perusahaan rokok besar asing yang ada di Indonesia. Hal tersebut pada akhirnya akan sangat merugikan para petani tembakau dan pabrik rokok lainnya. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, SImak Kronologis Lengkapnya)
“Jadi kami berpandangan bahwa satu perusahaan besar asing itu menginginkan penerapan simplifikasi terkait persaingan penjualan dengan perusahaan skala menengah. Jadi menurut kami perusahaan besar tersebut merasa takut tersaingi. Bisa dibilang itu salah satu strategi perang dagang,” urainya. (Heru Febrianto)
“Kami sampaikan kepada (Fraksi PKB DPR RI) yang pertama kami menolak terhadap kenaikan cukai tahun 2021, karena dengan kenaikan cukai 23% & HJE 35% sangat memberatkan bagi para petani tembakau karena berimbas kepada penurunan harga jual tembakau,” tegas Suryana.
Sementara penolakan terhadap rencana simplikasi pemungutan cukai, menurut Suryana, dikarenakan kebijakan tersebut direncanakan dan hanya menguntungkan satu pabrikan atau perusahaan rokok besar asing yang ada di Indonesia. Hal tersebut pada akhirnya akan sangat merugikan para petani tembakau dan pabrik rokok lainnya. (Lihat videonya: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, SImak Kronologis Lengkapnya)
“Jadi kami berpandangan bahwa satu perusahaan besar asing itu menginginkan penerapan simplifikasi terkait persaingan penjualan dengan perusahaan skala menengah. Jadi menurut kami perusahaan besar tersebut merasa takut tersaingi. Bisa dibilang itu salah satu strategi perang dagang,” urainya. (Heru Febrianto)
(ysw)
Lihat Juga :