Jadi Kontributor Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:50 WIB
loading...
Pemerintah diharap memberi dukungan kepada industri hasil tembakau yang merupakan salah satu kontributor penting bagi pemasukan negara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan sektor ini salah satunya berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok yang tiap tahunnya menyetor ratusan triliun ke kas negara.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020. Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun.
"Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020. Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 25,08%," Kata Suahasil belum lama ini.
Kendati demikian, pelaku usaha di sektor ini menilai pemerintah sampai saat ini masih memperlakukan keberadaan industri hasil tembakau (IHT) secara sepihak. Pasalnya, banyak regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang justru dinilai berpotensi mematikan keberlangsungan IHT.
(Baca Juga: Penjualan dan Produksi Rokok Turun, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Petani Tembakau)
Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020. Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun.
"Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020. Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 25,08%," Kata Suahasil belum lama ini.
Kendati demikian, pelaku usaha di sektor ini menilai pemerintah sampai saat ini masih memperlakukan keberadaan industri hasil tembakau (IHT) secara sepihak. Pasalnya, banyak regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang justru dinilai berpotensi mematikan keberlangsungan IHT.
(Baca Juga: Penjualan dan Produksi Rokok Turun, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Petani Tembakau)
Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.
Lihat Juga :