Jadi Kontributor Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan sektor ini salah satunya berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok yang tiap tahunnya menyetor ratusan triliun ke kas negara.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020. Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun.
"Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020. Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 25,08%," Kata Suahasil belum lama ini.
Kendati demikian, pelaku usaha di sektor ini menilai pemerintah sampai saat ini masih memperlakukan keberadaan industri hasil tembakau (IHT) secara sepihak. Pasalnya, banyak regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang justru dinilai berpotensi mematikan keberlangsungan IHT.
(Baca Juga: Penjualan dan Produksi Rokok Turun, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Petani Tembakau)
Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang "mencekik" IHT.
"Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Merujuk data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir, ada 63.000 pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri pun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019," paparnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sudarto menegaskan penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. "Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sudarto.
Sudarto juga mengkritisi rencana Pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melebihi peraturan diatasnya yaitu PP 109.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17%. Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020. Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun.
"Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020. Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 25,08%," Kata Suahasil belum lama ini.
Kendati demikian, pelaku usaha di sektor ini menilai pemerintah sampai saat ini masih memperlakukan keberadaan industri hasil tembakau (IHT) secara sepihak. Pasalnya, banyak regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang justru dinilai berpotensi mematikan keberlangsungan IHT.
(Baca Juga: Penjualan dan Produksi Rokok Turun, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Petani Tembakau)
Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang "mencekik" IHT.
"Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Merujuk data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir, ada 63.000 pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri pun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019," paparnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sudarto menegaskan penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. "Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sudarto.
Sudarto juga mengkritisi rencana Pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melebihi peraturan diatasnya yaitu PP 109.