Bisnis Pembiayaan Rumah Diprediksi Tumbuh Positif di 2023, BTN Bidik 5,8 Juta Milenial

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:52 WIB
loading...
A A A
BI sendiri, lanjut Solikin, telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100%. Kebijakan ini memungkinkan para calon pembeli properti membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).

Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. "Perpanjangan pelonggaran kebijakan LTV/FTV KPR hingga 31 Desember 2023 akan mendorong berlanjutnya perbaikan kinerja KPR," pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan backlog perumahan melalui program-program bantuan perumahan yang tidak hanya affordable, namun juga equitable serta mendukung sustainabilitas bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan subisidi perumahan.

Herry menyebut ada lima usulan pengembangan KPR Subsidi yang akan dijalankan pemerintah yakni dengan optimalisasi KPR FLPP, memperluas jangkauan KPR ASN/TNI/Polri, Rent to Own (RTO) untuk MBR Informal, KPR dengan Skema Staircasing Shared Ownership (SS0), serta pemberian KPR Mikro.

Sementara itu, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip mengungkapkan, untuk mendorong pasar pembiayaan perumahan lebih kompetitif, dibutuhkan penguatan dari sisi supply salah satunya dengan meningkatkan penyaluran KPR oleh perbankan.

"Pemerintah melalui BUMN perlu meningkatkan kapasitas penyaluran KPR dengan memberikan tambahan PMN kepada BTN Tahun 2023," ujarnya.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)