Edukasi MotionCredit: Pahami Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji
Jum'at, 09 Desember 2022 - 10:26 WIB
loading...
MotionCredit memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan haji. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi seluruh umat muslim di dunia, termasuk di Indonesia. Dengan minat masyarakat yang begitu tinggi untuk beribadah haji, maka masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar masuk dalam antrean keberangkatan haji.
Baca juga: Kisah Mualaf Amerika Idris Diaz Pergi Haji Dibiayai Orang Yahudi
Pendaftaran keberangkatan haji ini dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu layanan Kantor Kementerian Agama, layanan keliling, dan layanan elektronik. Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran ibadah haji dengan layanan elektronik, dapat mengikuti panduan berikut ini:
A. Pembayaran Setoran Awal Biaya Perjalanan Haji
Untuk melakukan ibadah haji, calon jemaah perlu membayar setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ke bank penerima setoran (BPS). Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji namun mengalami kendala dalam hal biaya, tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memperoleh pendanaan ibadah haji melalui MNC Dana Haji. Untuk proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MotionCredit dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pada aplikasi MotionCredit, pilih MNC Dana Haji lalu klik ‘Pengajuan’.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap dan pilih tenor pembiayaan dari 1 hingga 5 tahun sesuai kebutuhan Anda.
3. Jika aplikasi disetujui, Anda akan dihubungi oleh tim MotionCredit untuk penandatanganan akad syariah.
4. Bipih yang telah disetujui akan disetorkan secara langsung oleh MotionCredit kepada BPS
5. Setelah itu, Anda dapat memilih jadwal pengajuan porsi haji di Kemenag melalui MotionCredit atau pendaftaran melalui Aplikasi Haji Pintar.
B. Pendaftaran Porsi Haji melalui Aplikasi Haji Pintar
Jika Anda ingin melanjutkan proses pendaftaran porsi haji secara online, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama. Pada aplikasi tersebut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Registrasi pada aplikasi Haji Pintar dan masukkan nomor validasi dari BPS Bipih.
2. Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yaitu foto diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak, akta kelahiran/kenal lahir, foto diri + KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, foto bukti setoran awal BPS Bipih.
3. Jemaah haji menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan Nomor Porsi Haji.
4. Proses telah selesai dan Anda tinggal menunggu jadwal tahun keberangkatan dari Kemenag.
Baca juga: Kisah Mualaf Amerika Idris Diaz Pergi Haji Dibiayai Orang Yahudi
Pendaftaran keberangkatan haji ini dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu layanan Kantor Kementerian Agama, layanan keliling, dan layanan elektronik. Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran ibadah haji dengan layanan elektronik, dapat mengikuti panduan berikut ini:
A. Pembayaran Setoran Awal Biaya Perjalanan Haji
Untuk melakukan ibadah haji, calon jemaah perlu membayar setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ke bank penerima setoran (BPS). Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji namun mengalami kendala dalam hal biaya, tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memperoleh pendanaan ibadah haji melalui MNC Dana Haji. Untuk proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MotionCredit dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pada aplikasi MotionCredit, pilih MNC Dana Haji lalu klik ‘Pengajuan’.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap dan pilih tenor pembiayaan dari 1 hingga 5 tahun sesuai kebutuhan Anda.
3. Jika aplikasi disetujui, Anda akan dihubungi oleh tim MotionCredit untuk penandatanganan akad syariah.
4. Bipih yang telah disetujui akan disetorkan secara langsung oleh MotionCredit kepada BPS
5. Setelah itu, Anda dapat memilih jadwal pengajuan porsi haji di Kemenag melalui MotionCredit atau pendaftaran melalui Aplikasi Haji Pintar.
B. Pendaftaran Porsi Haji melalui Aplikasi Haji Pintar
Jika Anda ingin melanjutkan proses pendaftaran porsi haji secara online, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama. Pada aplikasi tersebut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Registrasi pada aplikasi Haji Pintar dan masukkan nomor validasi dari BPS Bipih.
2. Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yaitu foto diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak, akta kelahiran/kenal lahir, foto diri + KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, foto bukti setoran awal BPS Bipih.
3. Jemaah haji menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan Nomor Porsi Haji.
4. Proses telah selesai dan Anda tinggal menunggu jadwal tahun keberangkatan dari Kemenag.
Lihat Juga :