Ingin Dana Aman, Hindari Menanamkan Modal di Koperasi Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyarankan sebelum menjalin hubungan kemitraan dengan koperasi agar pihak yang ingin bermitra mengecek terlebih dahulu apakah koperasi tersebut sudah mengantongi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Namun apabila koperasi belum memiliki NIK disarakan untuk tidak melakukan kerja sama karena legalitasnya diragukan.
"NIK sendiri memberikan bukti bahwa koperasi itu aktif. Tapi, sertifikat ini hanya diberikan pada koperasi yang aktif dan sudah lebih dari dua kali berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi kalau ingin bermitra, pastikan mereka punya sertifikat NIK," ucap Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan keberadaan sertifikat NIK tersebut penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional. Ia menandaskan apabila koperasi tidak memiliki sertifikat NIK dikhawatirkan koperasi ini tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sehingga status legalitas usaha dari koperasi tersebut diragukan.
"Dengan adanya sertifikat NIK, tentunya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang ingin bermitra, dan juga kepercayaan diri koperasi untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini juga penting untuk pengembangan koperasi lebih lanjut kedepannya," pungkasnya.
"NIK sendiri memberikan bukti bahwa koperasi itu aktif. Tapi, sertifikat ini hanya diberikan pada koperasi yang aktif dan sudah lebih dari dua kali berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi kalau ingin bermitra, pastikan mereka punya sertifikat NIK," ucap Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan keberadaan sertifikat NIK tersebut penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional. Ia menandaskan apabila koperasi tidak memiliki sertifikat NIK dikhawatirkan koperasi ini tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sehingga status legalitas usaha dari koperasi tersebut diragukan.
"Dengan adanya sertifikat NIK, tentunya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang ingin bermitra, dan juga kepercayaan diri koperasi untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini juga penting untuk pengembangan koperasi lebih lanjut kedepannya," pungkasnya.
(nng)