Ingin Dana Aman, Hindari Menanamkan Modal di Koperasi Ilegal

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
Ingin Dana Aman, Hindari...
Hindari menanamkan modal di koperasi ilegal. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyarankan sebelum menjalin hubungan kemitraan dengan koperasi agar pihak yang ingin bermitra mengecek terlebih dahulu apakah koperasi tersebut sudah mengantongi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Namun apabila koperasi belum memiliki NIK disarakan untuk tidak melakukan kerja sama karena legalitasnya diragukan.

"NIK sendiri memberikan bukti bahwa koperasi itu aktif. Tapi, sertifikat ini hanya diberikan pada koperasi yang aktif dan sudah lebih dari dua kali berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi kalau ingin bermitra, pastikan mereka punya sertifikat NIK," ucap Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Menteri Teten Berjuang Agar Warung Kelontong Jangan Sampai Mati

Dia menjelaskan keberadaan sertifikat NIK tersebut penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional. Ia menandaskan apabila koperasi tidak memiliki sertifikat NIK dikhawatirkan koperasi ini tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sehingga status legalitas usaha dari koperasi tersebut diragukan.

"Dengan adanya sertifikat NIK, tentunya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang ingin bermitra, dan juga kepercayaan diri koperasi untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini juga penting untuk pengembangan koperasi lebih lanjut kedepannya," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Airlangga: Manfaatkan...
Menko Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja
Biaya Notaris Sering...
Biaya Notaris Sering Dikeluhkan, KemenkopUKM Luncurkan Template Panduan Koperasi
80.000 Kopdes Resmi...
80.000 Kopdes Resmi Diluncurkan, KMHDI: Harus Dikelola secara Profesional
Presiden Prabowo Gelar...
Presiden Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Budi Arie: Bahas Kopdes Merah Putih
Mampang Prapatan Jadi...
Mampang Prapatan Jadi Percontohan: Inkowapi dan Sahara Bantu Legalitas Koperasi Merah Putih
Rekomendasi
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved