Aturan Batas Usia Pesawat Dihapus, Begini Respon Pengamat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
Aturan Batas Usia Pesawat...
Aturan batas usia pesawat dihapus.FOTO/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman mengatakan aturan yang membatasi usia pesawat terbang sudah seharusnya dihapus. Menurut dia, aturan tersebut tidak sesuai karena pesawat terbang beroperasi bukan diukur dari usianya tapi dari kelaikannya.

''Ya baiknya memang dihapus, karena kelaikan operasi pesawat itu bukan tergantung dari usianya namun dari kelaikannya. Kelaikan itu, berdasarkan pemeriksaan dan maintenance,'' ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).



Menurutnya, kelaikan operasi pesawat juga harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan. Pasalnya banyak pesawat yang sudah berusia 30 tahun dan itu masih bisa beroperasi dengan baik.

Dia menambahkan, wacana penghapusan mengenai batasan usia pesawat sudah lama digulirkan jauh sebelum pandemi Covid-19. ''Jadi kalau dikaitkan dengan pandemi Covid-19 ya ngak bener juga,'' pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mencabut aturan batas maksimum usia pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2020. Aturan ini menyebutkan, menghapus PM sebelumnya melalui PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara.

''Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinatakan tidak berlaku,'' demikian isi PM No 27 tahun 2020.

Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun (pasal 3). Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun. Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)