Aturan Batas Usia Pesawat Dihapus, Begini Respon Pengamat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mencabut aturan batas maksimum usia pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2020. Aturan ini menyebutkan, menghapus PM sebelumnya melalui PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara.

''Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinatakan tidak berlaku,'' demikian isi PM No 27 tahun 2020.

Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun (pasal 3). Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun. Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved