Aturan Batas Usia Pesawat Dihapus, Begini Respon Pengamat
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mencabut aturan batas maksimum usia pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2020. Aturan ini menyebutkan, menghapus PM sebelumnya melalui PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara.
''Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinatakan tidak berlaku,'' demikian isi PM No 27 tahun 2020.
Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun (pasal 3). Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun. Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
''Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinatakan tidak berlaku,'' demikian isi PM No 27 tahun 2020.
Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun (pasal 3). Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun. Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
(nng)
Lihat Juga :