Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diminta Jadi 80 Tahun, Iya atau Tidak?

Senin, 12 Desember 2022 - 23:42 WIB
loading...
Konsesi Kereta Cepat...
Perihal permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun, begini penjelasan Kemenhub. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan terkait permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) perihal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Risal Wasal.



Diterangkan olehnya lebih lanjut, bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji terhadap permintaan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun.

"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari PT KCIC yang saat ini 50 tahun. Pemerintah belum memutuskan iya atau tidaknya. Kami masih dalam posisi mengkaji terhadap apa yang diminta KCIC," kata Risal Wasal dalam acara Ngobral Santai bersama Ditjen Perkeretaapian di Gedung Kemenhub, Senin (12/12/2022).

Risal mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti permohonan tersebut, jika permohan dari KCIC terkait data-data mengenai penambahan masa konsesinya sudah masuk ada di pemerintahan. Pasalnya sampai dengan saat ini data dari KCIC belum diterima oleh pemerintah.

"Permohonan mereka semuanya datanya belum masuk, misalkan nanti datanya sudah masuk. Kami mulai melakukan transpormasi lalu akan melakukan kajian lebih lanjut seperti apa konsesi yang 80 tahun itu," katanya.



lebih lanjut, Risal menegaskan bahwa dalam masa konsesi, meskipun masa konsesi itu belum selesai, namun sarana keretanya sudah habis umurnya, maka harus ada perbaharuan sarana keretanya.

"Didalam konsesi itu, kita ada umurnya, contoh infrastruktur 100 tahun, tapi sarananya cuma 30 tahun. Nah pada masa konsesi itu ada umurnya, mereka harus memperbaharui kereta sesuai dengan kondisinya. Bukan berarti kereta itu sampai kelar konsesinya. Tidak. Mereka harus memperhatikan kereta apinya," tegasnya.

KCIC Minta Masa Konsesi Diperpanjang

Sebelumnya Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Hal itu karena terdapat beberapa kendala sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Risal menjelaskan, terdapat tiga urgensi yang mengakibatkan masa konsesi menjadi 80 tahun. Pertama yakni untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kedua yakni, menggunakan dan menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB diberbagai aspek. "Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," katanya.

Ketiga yakni untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antar kedua negara.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)