Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:32 WIB
loading...
Protokol Jasa Angkutan...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan segera meratifikasi atau mengesahkan protokol paket komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu menyusul persetujuan dari DPR terhadap usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres pada rapat kerja Kemenhub dan Kemenkumham bersama Komisi V DPR RI, Senin (12/12).

Berdasarkan penjelasan Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara, merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui Undang-undang (UU).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.

“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/12/2022).



Adapun sejumlah yang akan didapat dengan pengesahan protokol ini antara lain membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan imbas pandemi Covid-19.

“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta, akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” papar Budi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan hasil kesimpulan raker, di mana Komisi V DPR RI menyetujui untuk dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan surat balasan kepada presiden mengenai hasil kesimpulan raker tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)