Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat
Selasa, 13 Desember 2022 - 07:32 WIB
loading...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera meratifikasi atau mengesahkan protokol paket komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu menyusul persetujuan dari DPR terhadap usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres pada rapat kerja Kemenhub dan Kemenkumham bersama Komisi V DPR RI, Senin (12/12).
Berdasarkan penjelasan Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara, merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui Undang-undang (UU).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.
“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Hadiri Pertemuan EU-ASEAN, Jokowi Bertolak ke Belgia Pagi Ini
Adapun sejumlah yang akan didapat dengan pengesahan protokol ini antara lain membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan imbas pandemi Covid-19.
“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta, akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” papar Budi.
Hal itu menyusul persetujuan dari DPR terhadap usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres pada rapat kerja Kemenhub dan Kemenkumham bersama Komisi V DPR RI, Senin (12/12).
Berdasarkan penjelasan Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara, merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui Undang-undang (UU).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.
“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Hadiri Pertemuan EU-ASEAN, Jokowi Bertolak ke Belgia Pagi Ini
Adapun sejumlah yang akan didapat dengan pengesahan protokol ini antara lain membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan imbas pandemi Covid-19.
“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta, akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” papar Budi.
Lihat Juga :