Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat
Selasa, 13 Desember 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan hasil kesimpulan raker, di mana Komisi V DPR RI menyetujui untuk dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan surat balasan kepada presiden mengenai hasil kesimpulan raker tersebut.
“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” tuturnya.
Negara-negara di ASEAN menyepakati perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari tiga kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol.
Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.
Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara timbal balik.
Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni Aircraft Repairs and Maintenance, Selling and Marketing Air Transport Services, Computer Reservation System Services, Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services, dan Aircraft Catering Service.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan surat balasan kepada presiden mengenai hasil kesimpulan raker tersebut.
“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” tuturnya.
Negara-negara di ASEAN menyepakati perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari tiga kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol.
Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.
Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara timbal balik.
Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni Aircraft Repairs and Maintenance, Selling and Marketing Air Transport Services, Computer Reservation System Services, Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services, dan Aircraft Catering Service.
Lihat Juga :