Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat
Selasa, 13 Desember 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Ada empat hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN. Pertama, Cross Border Supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Contohnya, teknisi maintenance acilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi maintenance facilities di Singapura secara daring.
Baca juga: Penumpang Pesawat Diramal Tembus 3,6 Juta Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 6 Strategi
Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Contohnya, maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di maintenance facilities di Jakarta.
Ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan.
Contohnya MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%).
Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa. Contohnya, badan usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan direktur dan tenaga Ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya.
Contohnya, teknisi maintenance acilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi maintenance facilities di Singapura secara daring.
Baca juga: Penumpang Pesawat Diramal Tembus 3,6 Juta Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 6 Strategi
Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Contohnya, maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di maintenance facilities di Jakarta.
Ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan.
Contohnya MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%).
Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa. Contohnya, badan usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan direktur dan tenaga Ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya.
(ind)
Lihat Juga :