JD.ID PHK 200 Karyawan, Segini Pesangonnya
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:15 WIB
loading...
Platform jual beli online JD.ID melakukan PHK kepada lebih 200 karyawan. FOTO/dok.JD.ID
A
A
A
JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih 200 karyawan atau 30% dari jumlah pegawai.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Badai PHK Kembali Datang, JD.ID Pangkas 200 Lebih Karyawan
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon minimal 3 kali gaji. Selain itu, asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat yang terjadi belakangan. "Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," sambungnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Semakin Ramai, Ini Langkah Kemnaker
Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan. JD.ID bukanlah e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan. Sebelumnya platform jualan online asal Singapura Shoppe lebih dulu melakukan PHK. Fenomena tersebut disusul oleh platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK. Bahkan platform edutech seperti Ruangguru yang menjadi andalan belajar online saat pandemi juga ikut melakukan PHK.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Badai PHK Kembali Datang, JD.ID Pangkas 200 Lebih Karyawan
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon minimal 3 kali gaji. Selain itu, asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat yang terjadi belakangan. "Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," sambungnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Semakin Ramai, Ini Langkah Kemnaker
Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan. JD.ID bukanlah e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan. Sebelumnya platform jualan online asal Singapura Shoppe lebih dulu melakukan PHK. Fenomena tersebut disusul oleh platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK. Bahkan platform edutech seperti Ruangguru yang menjadi andalan belajar online saat pandemi juga ikut melakukan PHK.
(nng)
Lihat Juga :