Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Terkenal memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan terbukti mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, Pos Indonesia menyanggupi bila kembali ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

“Semua bergantung pada Kemenaker. Jika kembali menyalurkan bantuan, kami siap menyalurkan, termasuk program lain di Kemenaker. Misalnya, pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Karena jika dibayarkan melalui Pos Indonesia, akan ada bukti bahwa penerima sudah mengambil berupa foto maupun dashboard. Ini akan sangat membantu pemberi kerja dalam memberikan pelaporan atau ketika diperiksa auditor. Datanya lengkap dan secara realtime bisa disajikan,” ujarnya.

Cek Daftar Penerima BSU
Hendra kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantor Pos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600.000. Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui iKemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilahkan langsung datang ke Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukupbawa KTPdan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” kata Hendra.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3033 seconds (0.1#10.140)