Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Terkenal memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan terbukti mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, Pos Indonesia menyanggupi bila kembali ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

“Semua bergantung pada Kemenaker. Jika kembali menyalurkan bantuan, kami siap menyalurkan, termasuk program lain di Kemenaker. Misalnya, pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Karena jika dibayarkan melalui Pos Indonesia, akan ada bukti bahwa penerima sudah mengambil berupa foto maupun dashboard. Ini akan sangat membantu pemberi kerja dalam memberikan pelaporan atau ketika diperiksa auditor. Datanya lengkap dan secara realtime bisa disajikan,” ujarnya.

Cek Daftar Penerima BSU
Hendra kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantor Pos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600.000. Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui iKemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilahkan langsung datang ke Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukupbawa KTPdan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” kata Hendra.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen PosIND Salurkan...
Komitmen PosIND Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako 2025
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
BLT BBM Rp300.000 Cair...
BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
Dalam 10 Hari, PosIND...
Dalam 10 Hari, PosIND Berhasil Salurkan 90% Bansos PKH dan Program Sembako
2024, PosIND Salurkan...
2024, PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH ke 4,6 Juta KPM Rp15,6 Triliun
Kerja Sama PosIND-Bank...
Kerja Sama PosIND-Bank Sinarmas, Layani Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos Seluruh RI
Nasabah Bank Sinarmas...
Nasabah Bank Sinarmas Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai Lewat Kantor Pos
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo Rp256 Triliun, Tak Sentuh Bansos dan Belanja Pegawai
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang...
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Jadi 6 Bulan di 2025, Disalurkan Bulan Ini
Rekomendasi
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
Hari di Mana Khabib...
Hari di Mana Khabib Nurmagomedov Nyaris Kalah Lawan Justin Gaethje
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
7 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
8 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
10 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
10 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
11 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved