Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:21 WIB
loading...
Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris (tengah) turut melayani para pekerja yang mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos KCP Batam Nagoya Plaza.
A A A
JAKARTA - Semakin mendekati batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 20 Desember 2022, PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600.000.

“Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan,” ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker), BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.

(Baca juga:Layani Pencairan BSU, Kantor Pos Bekasi Buka hingga Malam)

“Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya,” kata Haris.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia didampingi oleh Ketua Satgas Bansos Hendra Sari dan Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau melihat langsung upadate penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenaker bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.

Hendra meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.

(Baca juga:Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka hingga Pukul 10 Malam)

BSU diberikan Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya. Pos Indonesia mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.

Mendekati batas waktu penyaluran BSU, dan masih tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos. Hendra menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang melatarbelakanginya.

“Penerima BSU ini tidak kita ketahui di mana alamat rumahnya. Yang kita tahu hanya alamat perusahaannya. Ketika kita datangi perusahaannya, ternyata orang itu tidak bekerja di perusahaan itu. Dia kerja di daerah lain di Indonesia, sehingga untuk BSU kita tidak menetapkan lokasi bayarnya, tapi mereka bisa menguangkan di Kantor Pos di mana saja di seluruh Indonesia,” katanya.

Hendra menjelaskan dalam mengejar target realisasi penyaluran, Pos Indonesia melakukan beberapa strategi. Pertama, memastikan bahwa tim Pos Indonesia mendatangi perusahaan berdasarkan alamat pekerja.

(Baca juga:Kantor Pos Manado Bayarkan BSU untuk 69.541 Penerima)

“Kedua, bertemu dengan PIC untuk memastikan posisi pekerja. Jika pekerja tidak berada di lokasi, kami cari tahu di mana lokasi pekerja, kami minta datanya. Namun hal ini tidak mudah. Ada PIC di perusahaan yang mudah diajak koordinasi, ada juga yang agak susah. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membantu kami berkoordinasi dengan PIC di masing-masing perusahaan. Termasuk kami mengecek alamat penerima berdasarkan NIK, data yang ada di Dukcapil. Jika kami sudah mendapatkan alamat, kami kirimkan surat pemberitahuan,” tutur Hendra.

Ketiga, lanjut Hendra, Pos Indonesia menyebarluaskan informasi berupa ajakan untuk segera mencairkan dana BSU melalui WA dan SMS blast.

Realisasi Penyaluran BSU Lampaui 100%
Dalam penyaluran BSU, Pos Indonesia menemui kejadian unik. Di beberapa daerah seperti di Lumajang, Jawa Timur, dan Ujungberung, Bandung, realisasi penyaluran melebihi angka 100%.

Hendra menjelaskan hal ini terjadi karena banyak pekerja yang mengambil BSU di wilayah tersebut. “Di Lumajang (Kantor Pos) berhasil menyalurkan 105% dari alokasi. Hal ini karena alokasi di Lumajang lebih sedikit daripada pekerja yang tinggal di Lumajang. Pekerja yang terdaftar di Surabaya tinggalnya di Lumajang, sehingga masyarakat mengambil BSU di Lumajang. Akibatnya angka penyaluran jauh lebih besar daripada alokasi. Ini terjadi juga di Ujungberung, Soreang, Bandung,” ujarnya.

Data penyaluran BSU dipastikan terekam dengan baik di sistem dashboard milik Pos Indonesia. Meski realisasi penyaluran BSU melampaui alokasi, data penerima berikut bukti penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi keunikan tersendiri. Semua terekam di dashboard kita, sehingga kelihatan alamat perusahaan di Bandung, tapi dibayarkan di Ujungberung, Soreang, semua terdata dengan baik, tidak ada masalah,” katanya.

Terkenal memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan terbukti mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, Pos Indonesia menyanggupi bila kembali ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

“Semua bergantung pada Kemenaker. Jika kembali menyalurkan bantuan, kami siap menyalurkan, termasuk program lain di Kemenaker. Misalnya, pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Karena jika dibayarkan melalui Pos Indonesia, akan ada bukti bahwa penerima sudah mengambil berupa foto maupun dashboard. Ini akan sangat membantu pemberi kerja dalam memberikan pelaporan atau ketika diperiksa auditor. Datanya lengkap dan secara realtime bisa disajikan,” ujarnya.

Cek Daftar Penerima BSU
Hendra kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantor Pos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600.000. Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui iKemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilahkan langsung datang ke Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukupbawa KTPdan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” kata Hendra.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)