Soal Kebijakan Pensiun Massal ASN, Menpan: Kita Sedang Hitung Biayanya
Selasa, 20 Desember 2022 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa kebijakan pemangkasan ini disiapkan untuk dapat menyederhanakan birokrasi untuk dapat lebih bersaya saing. Dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.
"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," katanya.
Menurut Anas, jika penataan jabatan fungsional tuntas maka jumlah pegawai tidak harus terlalu besar karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas. Nah sekarang ini yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak. Meski begitu, Anas mengatakan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.
"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas," katanya.
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," katanya.
Menurut Anas, jika penataan jabatan fungsional tuntas maka jumlah pegawai tidak harus terlalu besar karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas. Nah sekarang ini yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak. Meski begitu, Anas mengatakan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.
"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas," katanya.
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
Lihat Juga :