Soal Kebijakan Pensiun Massal ASN, Menpan: Kita Sedang Hitung Biayanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal rencana pengaturan pensiun dini massal bagi para aparatur sipil negara ( ASN ) atau PNS. Anas mengatakan, saat ini pihaknya terlebih dulu menata rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum ke pembahasan RUU ASN bersama DPR.
"Ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya. Jadi RPP kesejahteraan ASN sedang kita atur. Kita sedang kerja keras mendata berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN," katanya saat ditemui usai acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Anas menjelaskan, nantinya dari data tersebut akan dibuat proyeksi, dan ditargetkan selesai pada Desember tahun ini. Setelahnya akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan berapa.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tambah Anas.
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa kebijakan pemangkasan ini disiapkan untuk dapat menyederhanakan birokrasi untuk dapat lebih bersaya saing. Dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.
"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," katanya.
Menurut Anas, jika penataan jabatan fungsional tuntas maka jumlah pegawai tidak harus terlalu besar karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas. Nah sekarang ini yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak. Meski begitu, Anas mengatakan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.
"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas," katanya.
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR. Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
"Ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya. Jadi RPP kesejahteraan ASN sedang kita atur. Kita sedang kerja keras mendata berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN," katanya saat ditemui usai acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Anas menjelaskan, nantinya dari data tersebut akan dibuat proyeksi, dan ditargetkan selesai pada Desember tahun ini. Setelahnya akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan berapa.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tambah Anas.
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa kebijakan pemangkasan ini disiapkan untuk dapat menyederhanakan birokrasi untuk dapat lebih bersaya saing. Dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.
"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," katanya.
Menurut Anas, jika penataan jabatan fungsional tuntas maka jumlah pegawai tidak harus terlalu besar karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas. Nah sekarang ini yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak. Meski begitu, Anas mengatakan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.
"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas," katanya.
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR. Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
(uka)