BEI Sebut Papan Pemantauan Khusus Tingkatkan Perlindungan Investor

Senin, 19 Desember 2022 - 22:15 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.



Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3585 seconds (0.1#10.140)