BEI Sebut Papan Pemantauan Khusus Tingkatkan Perlindungan Investor
Senin, 19 Desember 2022 - 22:15 WIB
loading...
BEI ungkap manfaat Papan Pemantauan Khusus. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyampaikan bahwa proses persiapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) terus berlangsung. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, nantinya PPK akan dibagi menjadi dua tahap.
Baca juga: Dua Produsen Minuman Beralkohol Bakal Melakukan IPO Tahun Depan
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa . Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Jeffrey menjelaskan, PPK tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan di papan ini, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Produsen Minuman Beralkohol Bakal Melakukan IPO Tahun Depan
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa . Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Jeffrey menjelaskan, PPK tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan di papan ini, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” imbuhnya.
Lihat Juga :