Peluang Kerja di Korea untuk Tenaga Ahli Las, Gaji hingga Rp40 Juta per Bulan!
Rabu, 21 Desember 2022 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kriteria tenaga kerja asing yang dibutuhkan adalah tenaga ahli las yang memiliki lisensi tingkat menengah atau lebih tinggi dan memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun atau lebih.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Lalu, tenaga ahli pengecatan kapal dengan gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang pembuatan kapal dan departemen terkait kimia. Selain itu, insinyur elektrikal dan pabrik lulusan perguruan tinggi atau lebih tinggi.
Sebagai informasi, krisis tenaga kerja yang terjadi saat ini mengakibatkan proses konstruksi terhambat sehingga menimbulkan masalah seperti keterlambatan pengiriman kapal. Imbasnya, Korsel harus membayar ratusan miliar Won sebagai kompensasi kepada badan pemesanan.
Kondisi ini membuat pemerintah Korsel memberikan izin untuk memperkerjakan 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada tahun depan dan berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Negeri Ginseng itu.
Untuk diketahui, saat ini visa yang diizinkan untuk bekerja di Korsel adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut PMI dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Negeri K-Pop.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Lalu, tenaga ahli pengecatan kapal dengan gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang pembuatan kapal dan departemen terkait kimia. Selain itu, insinyur elektrikal dan pabrik lulusan perguruan tinggi atau lebih tinggi.
Sebagai informasi, krisis tenaga kerja yang terjadi saat ini mengakibatkan proses konstruksi terhambat sehingga menimbulkan masalah seperti keterlambatan pengiriman kapal. Imbasnya, Korsel harus membayar ratusan miliar Won sebagai kompensasi kepada badan pemesanan.
Kondisi ini membuat pemerintah Korsel memberikan izin untuk memperkerjakan 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada tahun depan dan berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Negeri Ginseng itu.
Untuk diketahui, saat ini visa yang diizinkan untuk bekerja di Korsel adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut PMI dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Negeri K-Pop.
Lihat Juga :