Ini Jurus Bea Cukai agar Ekspor Produk Halal Indonesia Kalahkan Malaysia
Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:15 WIB
loading...
Bea Cukai turut mendorong ekspor produk halal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ( KNEKS ) mengungkap, ekspor produk halal Indonesia masih tergolong minim, dan kalah oleh Malaysia. Berdasarkan data KNEKS, ekspor produk halal Indonesia hanya 3,8% dari total pasar produk halal dunia.
Baca juga: Gara-gara Urusan Kode 952, Ekspor Produk Halal Indonesia Keok oleh Malaysia
Salah satu penyebab kecilnya ekspor itu dikarenakan banyaknya produk halal yang belum tercatat sebagai produk eskpor halal, seperti ekspor CPO. Jika dimasukkan, maka nilainya akan sangat besar dan bisa mengalahkan Malaysia.
Guna membantu pemerintah mengembangkan industri dan ekspor halal Indonesia, Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal. Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.
"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.
Ditambahkan Hatta, selain dengan pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari BPJPH kepada Bea Cukai. Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan KNEKS, LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga: Gara-gara Urusan Kode 952, Ekspor Produk Halal Indonesia Keok oleh Malaysia
Salah satu penyebab kecilnya ekspor itu dikarenakan banyaknya produk halal yang belum tercatat sebagai produk eskpor halal, seperti ekspor CPO. Jika dimasukkan, maka nilainya akan sangat besar dan bisa mengalahkan Malaysia.
Guna membantu pemerintah mengembangkan industri dan ekspor halal Indonesia, Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal. Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.
"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.
Ditambahkan Hatta, selain dengan pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari BPJPH kepada Bea Cukai. Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan KNEKS, LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lihat Juga :