Sri Mulyani Rilis Aturan Ekspor Barang Terbaru, Berlaku Per 1 Januari 2023
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Nirwala mengimbau bahwa PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses di jdih.kemenkeu.go.id
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peraturan ini, pelaku ekspor dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected], atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peraturan ini, pelaku ekspor dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected], atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.
(akr)
Lihat Juga :