Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Produsen: Kalau Rakyat hanya Mampu Beli 5 Batang, Kenapa Dipaksa Sebungkus

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:50 WIB
loading...
Soal Larangan Penjualan...
Larangan penjualan rokok ketengan akan membebani masyarakat kecil. Foto/FaisalRahman/MPI
A A A
JAKARTA - Produsen rokok menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran atau ketengan tidak tepat jika dalihnya untuk mengurangi prevalensi merokok pada usia kurang dari 18 tahun. Pemerintah sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang larangan penjualan rokok untuk usia di bawah umur yang diatur pada Pasal 25 PP No. 109 Tahun 2012.

Baca juga: Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ternyata Ini Alasan Utama Pedagang

Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia, Deka Hendratmanto, mengatakan bahwa PP tersebut sudah tegas melarang penjualan rokok pada usia di bawah 18 tahuh atau perempuan hamil. Namun penegakan aturan tersebut tampaknya kurang optimal dilakukan.

"Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi," ujar Deka dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Menurut Deka larangan penjualan rokok ketengan akan berdampak pada pedagang kecil yang mencari keuntungan dari berjualan sebatang rokok. Sedikit banyak tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang.

"Jika tujuan pemerintah adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," lanjut Deka.

Deka melihat saat ini penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Larangan menjual rokok ketengan sama saja meminta masyarakat untuk mengeluarkan uang lebih untuk membeli rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Rekomendasi
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Berita Terkini
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved