Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ternyata Ini Alasan Utama Pedagang

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
Tolak Larangan Penjualan...
Larangan penjualan rokok ketengan akan menggerus keuntungan pedagang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tentang larangan menjual rokok ketengan tahun depan. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Alasan di Balik Larangan Jual Rokok Ketengan, Kemenkes Sebut 71% Pembelinya Remaja

Rencana aturan tersebut membuat sejumlah pedagang gerah. Sebab bakal berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan usahanya.

Agus (26), pedagang rokok di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan larangan itu. Pasalnya, menjual rokok ketengan lebih menguntungkan dibanding bungkusan.

Menurut Agus, keuntungan itu cukup menambahkan pundi-pundinya. Apalagi banyak driver ojol dan pelaku pasar singgah di warungnya dan lebih memilih membeli rokok ketengan.

"Enggaklah (setuju) kalau dilarang jual rokok ketengan, karena keuntungan bakal berkurang. Kalau bungkusan keuntungannya cuma satu batang rokok, kalau ketengan lebih banyak," jelas Agus saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Rekomendasi
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved