Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ternyata Ini Alasan Utama Pedagang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tentang larangan menjual rokok ketengan tahun depan. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana aturan tersebut membuat sejumlah pedagang gerah. Sebab bakal berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan usahanya.
Agus (26), pedagang rokok di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan larangan itu. Pasalnya, menjual rokok ketengan lebih menguntungkan dibanding bungkusan.
Menurut Agus, keuntungan itu cukup menambahkan pundi-pundinya. Apalagi banyak driver ojol dan pelaku pasar singgah di warungnya dan lebih memilih membeli rokok ketengan.
"Enggaklah (setuju) kalau dilarang jual rokok ketengan, karena keuntungan bakal berkurang. Kalau bungkusan keuntungannya cuma satu batang rokok, kalau ketengan lebih banyak," jelas Agus saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Agus mengungkapkan mayoritas pengunjung warungnya adalah pembeli rokok ketengan, dibandingkan dengan yang membeli rokok bungkusan. Hal itu yang membuatnya menolak larangan penjualan rokok batangan.
Agus menambahkan, sekalipun tetap diberlakukan maka harus ada perlakuan khusus untuk rokok-rokok yang bisa diketeng dan harus dijual bungkusan. Misalnya, rokok yang boleh diketeng yang ada dalam kemasan kaleng.
"Kalau misalnya aturan ya mau gimana lagi. Seandainya boleh diecer, yang kalengan itu tidak masalah. Jadi yang dibungkus, ya dibungkus (dijualnya)," harap Agus.
Suara senada disampaikan Heri (25), penjual bakso yang sekaligus berjualan rokok eceran, untuk menambah pendapatanya. Terletak di bilangan Jakarta Selatan, warungnya berlokasi cukup strategis diapit oleh Kampus dan Mall Gandaria City. Mahasiswa dan para pegawai di mal mejadi langganannya ketika datang waktu istirahat.
Rencana aturan tersebut membuat sejumlah pedagang gerah. Sebab bakal berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan usahanya.
Agus (26), pedagang rokok di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan larangan itu. Pasalnya, menjual rokok ketengan lebih menguntungkan dibanding bungkusan.
Menurut Agus, keuntungan itu cukup menambahkan pundi-pundinya. Apalagi banyak driver ojol dan pelaku pasar singgah di warungnya dan lebih memilih membeli rokok ketengan.
"Enggaklah (setuju) kalau dilarang jual rokok ketengan, karena keuntungan bakal berkurang. Kalau bungkusan keuntungannya cuma satu batang rokok, kalau ketengan lebih banyak," jelas Agus saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Agus mengungkapkan mayoritas pengunjung warungnya adalah pembeli rokok ketengan, dibandingkan dengan yang membeli rokok bungkusan. Hal itu yang membuatnya menolak larangan penjualan rokok batangan.
Agus menambahkan, sekalipun tetap diberlakukan maka harus ada perlakuan khusus untuk rokok-rokok yang bisa diketeng dan harus dijual bungkusan. Misalnya, rokok yang boleh diketeng yang ada dalam kemasan kaleng.
"Kalau misalnya aturan ya mau gimana lagi. Seandainya boleh diecer, yang kalengan itu tidak masalah. Jadi yang dibungkus, ya dibungkus (dijualnya)," harap Agus.
Suara senada disampaikan Heri (25), penjual bakso yang sekaligus berjualan rokok eceran, untuk menambah pendapatanya. Terletak di bilangan Jakarta Selatan, warungnya berlokasi cukup strategis diapit oleh Kampus dan Mall Gandaria City. Mahasiswa dan para pegawai di mal mejadi langganannya ketika datang waktu istirahat.