Kredit Tumbuh Seluruh Sektor, OJK Optimistis Kinerja Perbankan Moncer di 2023
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2023
Kendati demikian, ada juga beberapa tantangan pada tahun 2023. Salah satunya adalah struktur perbankan yang membuat disparitas bank besar dan bank kecil sangat lebar, dan digitalisasi perbankan.
"Kondisi ini dapat mendistorsi efektivitas transmisi kebijakan pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Demikian juga digitalisasi perlu diantisipasi, mengingat eksposure digitalisasi perbankan yang semakin masif. OJK telah berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk dapat mengakselerasi transformasi digital di perbankan. OJK juga telah melakukan perubahan dalam pengaturan dari yang semula bersifat role base menjadi principal base. kami yakini ini akan mampu memberikan ruang gerak dan inovasi perbankan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mengungkapkan, menghadapi tahun 2023, kewaspadaan tetap kita lakukan, mitigasi tetap kita siapkan, tapi membangun optimisme dan melakukan langkah-langkah antisipatif perlu kita lakukan bersama.
"Saya merasa tahun 2023 tidak segelap yang dibayangkan, kita mengalami situasi resesi mungkin tidak sama dengan negara-negara lain.Pengalaman pandemi kemarin pulih lebih awal kita juga kuat dibandingkan negara-negara lain," pungkasnya.
Untuk memitigasi risiko di 2023, lanjutnya, Komisi XI DPR bersama pemerintah telah mengetok UU PPSK yang akan memperkuat peran regulator di sektor keuangan. Penguatan itu seperti mandat baru LPS, program penjaminan polis, penguatan OJK dalam pengawasan aset kripto dan fintech, penguatan BI yang ikut menjaga pertumbuhan eko dan penguatan KSSK dimana LPS mendapatkan hak voting dan early intervention dan early mitigation apabila ada bank bermasalah.
"Tapi keputusan tetap di KSSK supaya tidak ada moral hazard, kita tidak ingin terulang kembali beberapa kejadian kemarin. PPSK ini salah satu cara kita untuk mengantisipasi resesi atau krisis," tuturnya.
Kendati demikian, ada juga beberapa tantangan pada tahun 2023. Salah satunya adalah struktur perbankan yang membuat disparitas bank besar dan bank kecil sangat lebar, dan digitalisasi perbankan.
"Kondisi ini dapat mendistorsi efektivitas transmisi kebijakan pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Demikian juga digitalisasi perlu diantisipasi, mengingat eksposure digitalisasi perbankan yang semakin masif. OJK telah berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk dapat mengakselerasi transformasi digital di perbankan. OJK juga telah melakukan perubahan dalam pengaturan dari yang semula bersifat role base menjadi principal base. kami yakini ini akan mampu memberikan ruang gerak dan inovasi perbankan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mengungkapkan, menghadapi tahun 2023, kewaspadaan tetap kita lakukan, mitigasi tetap kita siapkan, tapi membangun optimisme dan melakukan langkah-langkah antisipatif perlu kita lakukan bersama.
"Saya merasa tahun 2023 tidak segelap yang dibayangkan, kita mengalami situasi resesi mungkin tidak sama dengan negara-negara lain.Pengalaman pandemi kemarin pulih lebih awal kita juga kuat dibandingkan negara-negara lain," pungkasnya.
Untuk memitigasi risiko di 2023, lanjutnya, Komisi XI DPR bersama pemerintah telah mengetok UU PPSK yang akan memperkuat peran regulator di sektor keuangan. Penguatan itu seperti mandat baru LPS, program penjaminan polis, penguatan OJK dalam pengawasan aset kripto dan fintech, penguatan BI yang ikut menjaga pertumbuhan eko dan penguatan KSSK dimana LPS mendapatkan hak voting dan early intervention dan early mitigation apabila ada bank bermasalah.
"Tapi keputusan tetap di KSSK supaya tidak ada moral hazard, kita tidak ingin terulang kembali beberapa kejadian kemarin. PPSK ini salah satu cara kita untuk mengantisipasi resesi atau krisis," tuturnya.
Lihat Juga :