Dianggap Membahayakan Keselamatan, Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:36 WIB
loading...
Dianggap Membahayakan Keselamatan, Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut
Truk ODOL dilarang naik kapal laut karena membahayakan keselamatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk over dimension dan over loading (ODOL) masuk ke kapal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.



Dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.

Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket.

"Operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Dirjen Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, yang rawan dengan gelombang tinggi.

"Kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," katanya.

Sebelumnya, satu unit truk jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan di KMP. Labitra Karina tepatnya di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada Rabu (28/12) pukul 20.05 WIB. Dalam kejadian ini dilaporkan tidak ada korban jiwa.



Hendro menjelaskan bahwa pada saat pemuatan, truk tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga ODOL.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)