Dianggap Membahayakan Keselamatan, Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut
Kamis, 29 Desember 2022 - 20:36 WIB
loading...
Truk ODOL dilarang naik kapal laut karena membahayakan keselamatan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk over dimension dan over loading (ODOL) masuk ke kapal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Baca juga: Soal Pembedaan Tarif KRL untuk Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata KAI Commuter
Dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket.
"Operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dirjen Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, yang rawan dengan gelombang tinggi.
"Kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," katanya.
Baca juga: Soal Pembedaan Tarif KRL untuk Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata KAI Commuter
Dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket.
"Operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dirjen Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, yang rawan dengan gelombang tinggi.
"Kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," katanya.
Lihat Juga :