Soal Pembedaan Tarif KRL untuk Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata KAI Commuter
Kamis, 29 Desember 2022 - 16:12 WIB
loading...
Wacana pembedaan tarif KRL bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembedaan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas menjadi perbincangan hangat belakangan ini. KAI Commuter terus mengoordinasikan rencana penyesuaian tarif tersebut dengan pemerintah.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga saat ini tarif Commuterline Jabodetabek masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
“Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Menurut Anne, besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Anne menambahkan, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. “Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tutup Anne.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga saat ini tarif Commuterline Jabodetabek masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
“Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Menurut Anne, besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Anne menambahkan, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. “Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tutup Anne.
Lihat Juga :