Soal Pembedaan Tarif KRL untuk Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata KAI Commuter

Kamis, 29 Desember 2022 - 16:12 WIB
loading...
Soal Pembedaan Tarif...
Wacana pembedaan tarif KRL bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Wacana pembedaan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas menjadi perbincangan hangat belakangan ini. KAI Commuter terus mengoordinasikan rencana penyesuaian tarif tersebut dengan pemerintah.

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga saat ini tarif Commuterline Jabodetabek masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

“Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Menurut Anne, besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.

Anne menambahkan, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. “Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tutup Anne.



Sebelumnya, Kemenhub menyatakan, meski tidak akan menaikkan tarif KRL hingga 2023, namun akan ada pembedaan tarif untuk kalangan mampu. Penumpang yang dinilai mampu harus membayar tarif KRL lebih mahal.

"Insya Allah sampai tahun 2023 (tarif KRL) tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, Selasa (27/12).

Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal menambahkan, tidak akan ada kenaikan tarif KRL. Akan tetapi diganti dengan mekanisme subsidi tepat guna.



Dia mengatakan bahwa subsidi tepat guna yang dimaksud yakni pemberian subsidi bagi kalangan bawah. Nanti pihaknya akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.

Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai dengan tarif yang seharusnya dibayarkan.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Puluhan Negara Lainnya
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Dasco Beri Bocoran Ada...
Dasco Beri Bocoran Ada Investor Asal Qatar Masuk Danantara
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Pembuktian Garuda Muda di Piala Asia
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
5 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
6 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
7 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
7 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
9 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Butuh Ini untuk...
Jakarta Butuh Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah yang Kritis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved