Soal Pembedaan Tarif KRL untuk Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata KAI Commuter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembedaan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas menjadi perbincangan hangat belakangan ini. KAI Commuter terus mengoordinasikan rencana penyesuaian tarif tersebut dengan pemerintah.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga saat ini tarif Commuterline Jabodetabek masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
“Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Menurut Anne, besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Anne menambahkan, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. “Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tutup Anne.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan, meski tidak akan menaikkan tarif KRL hingga 2023, namun akan ada pembedaan tarif untuk kalangan mampu. Penumpang yang dinilai mampu harus membayar tarif KRL lebih mahal.
"Insya Allah sampai tahun 2023 (tarif KRL) tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, Selasa (27/12).
Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal menambahkan, tidak akan ada kenaikan tarif KRL. Akan tetapi diganti dengan mekanisme subsidi tepat guna.
Dia mengatakan bahwa subsidi tepat guna yang dimaksud yakni pemberian subsidi bagi kalangan bawah. Nanti pihaknya akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai dengan tarif yang seharusnya dibayarkan.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hingga saat ini tarif Commuterline Jabodetabek masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
“Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Menurut Anne, besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Anne menambahkan, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya. “Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya,” tutup Anne.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan, meski tidak akan menaikkan tarif KRL hingga 2023, namun akan ada pembedaan tarif untuk kalangan mampu. Penumpang yang dinilai mampu harus membayar tarif KRL lebih mahal.
"Insya Allah sampai tahun 2023 (tarif KRL) tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, Selasa (27/12).
Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal menambahkan, tidak akan ada kenaikan tarif KRL. Akan tetapi diganti dengan mekanisme subsidi tepat guna.
Dia mengatakan bahwa subsidi tepat guna yang dimaksud yakni pemberian subsidi bagi kalangan bawah. Nanti pihaknya akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai dengan tarif yang seharusnya dibayarkan.
(ind)