Awas Ancaman Resesi 2023, Pasar Domestik Jadi Kunci Ekonomi RI Bertahan
loading...
A
A
A
“Hal penting lagi adalah kearifan lokal (local wisdom) dan budaya di masyarakat sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan publik,” ujarnya.
Sedangkan Peneliti PPKE FEB UB, Imanina Eka Dalilah berpandangan, industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang sejatinya dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi global mengingat kontribusinya yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini karena IHT merupakan satu-satunya industri nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Meski IHT merupakan industri yang memiliki kekuatan kontribusi ekonomi yang besar, namun saat ini IHT tengah memiliki tantangan berupa kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya.
Menurut Imanina, regulasi kenaikan tarif cukai yang selama ini berlaku justru lebih banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya.
“Lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum,” terangnya.
Di kuartal akhir tahun 2022, setidaknya terdapat dua kebijakan yang cukup mengejutkan bagi IHT, yakni kenaikan tarif cukai tertimbang 10% yang dipatok untuk dua tahun mendatang (tahun 2023 dan 2024), dan revisi PP 109 Tahun 2012.
“Pemerintah juga akan memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok mulai 1 Januari 2023, yakni pelarangan bagi pedagang untuk menjual rokok per batang. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Imanina, saat ini iklim usaha IHT memiliki tantangan yang cukup besar berupa kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Hal tersebut menyebabkan semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan tarif cukai yang terus terjadi di setiap tahunnya telah banyak berdampak bagi keberlangsungan IHT. Tekanan yang dihadapi IHT melalui berbagai regulasi yang ada pada akhirnya mendorong kian maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia,” terangnya.
Sedangkan Peneliti PPKE FEB UB, Imanina Eka Dalilah berpandangan, industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang sejatinya dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi global mengingat kontribusinya yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini karena IHT merupakan satu-satunya industri nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Meski IHT merupakan industri yang memiliki kekuatan kontribusi ekonomi yang besar, namun saat ini IHT tengah memiliki tantangan berupa kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya.
Menurut Imanina, regulasi kenaikan tarif cukai yang selama ini berlaku justru lebih banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya.
“Lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum,” terangnya.
Di kuartal akhir tahun 2022, setidaknya terdapat dua kebijakan yang cukup mengejutkan bagi IHT, yakni kenaikan tarif cukai tertimbang 10% yang dipatok untuk dua tahun mendatang (tahun 2023 dan 2024), dan revisi PP 109 Tahun 2012.
“Pemerintah juga akan memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok mulai 1 Januari 2023, yakni pelarangan bagi pedagang untuk menjual rokok per batang. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Imanina, saat ini iklim usaha IHT memiliki tantangan yang cukup besar berupa kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Hal tersebut menyebabkan semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan tarif cukai yang terus terjadi di setiap tahunnya telah banyak berdampak bagi keberlangsungan IHT. Tekanan yang dihadapi IHT melalui berbagai regulasi yang ada pada akhirnya mendorong kian maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia,” terangnya.
(akr)