Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
Pengamat Sebut Hanya...
OJK bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai pasal 49 UU PPSK. FOTO/Antara
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR.

"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK

Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK. Dikatakan Uchok, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Dia mengatakan kepastian bahwa OJK menjadi satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadi bias dalam penanganan suatu kasus. Hal ini berbeda seperti sebelumnya, di mana satu perkara bisa ditangani banyak lembaga. Peran OJK sudah seharusnya diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Apalagi, beberapa tahun terakhir ini cukup banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2022

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan memperkuat posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas. OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Berdasarkan UU PPSK, OJK tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi penyidikan. Penyidik lembaga itu terdiri atas personel Polri, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penyidik OJK memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Rekomendasi
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Berita Terkini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved