Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK
Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak
Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama enam bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.
Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama enam bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.
(uka)
Lihat Juga :