PPKM Sudah Dicabut, Luhut Sebut Status Kedaruratan Kesehatan Masih Berlaku
Senin, 02 Januari 2023 - 13:48 WIB
loading...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah resmi dicabut, Menko Luhut memberikan, beberapa catatan yang harus tetap dilakukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, alasan kenapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Indonesia dicabut.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Menurutnya, kebijakan PPKM dicabut setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Luhut mengatakan, meskipun kebijakan PPKM sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Menurutnya, kebijakan PPKM dicabut setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Luhut mengatakan, meskipun kebijakan PPKM sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Lihat Juga :