Kenaikan Tarif Jadi Kado Awal Tahun 2023, Intip Daftarnya

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:46 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Jadi Kado Awal Tahun 2023, Intip Daftarnya
Kenaikan beberapa tarif menjadi kado awal tahun di 2023 yang bakal membuat masyarakat harus merogok kocek cukup dalam, berikut daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan beberapa tarif menjadi kado awal tahun di 2023 yang bakal membuat masyarakat harus merogok kocek cukup dalam. Di antara perubahan tarif yang terjadi yakni cukai rokok yang dipastikan bakal naik 10% mulai Januari 2023.

Kenaikan cukai rokok sepertinya cukup rutin terjadi setiap tahun. Perubahan cukai rokok pada akhirnya bakal membuat harga rokok semakin mahal.

Selain itu pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Tarif Commuter (KRL atau Kereta Rel Listrik). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal.

Berdasarkan rangkuman SINDOnews, berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada tahun baru 2023:

1. Cukai Rokok

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Diterangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Berikut prediksi besaran kenaikan harga rokok berdasarkan golongan di 2023:

• Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Untuk golongan I, harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.

Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.

• Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang.

• Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635 per batang.

Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang. Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505 per batang.

• Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905 per batang

• Sigaret Kelembak Kemenyan
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

• Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

• Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini 8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp 495 per batang sampai Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

2. Tarif Commuter

Kemenhub mengeluarkan wacana adanya perbedaan tarif KRL yang harus dibayarkan antara si kaya dan si miskin. Meski ada sejumlah penolakan, Kemenhub sepertinya masih terus membahas rencana ini di awal 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL sejatinya berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali jalan per penumpang.

Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama. Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini.

Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.

3. Tarif Tol

Para pengguna jalan tol bakal mengeluarkan duit lebih besar, lantaran ada rencana kenaikan beberapa tarif tol. Salah satunya yakni PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak bakal segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat.



Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan. Diungkapkan oleh Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono bahwa, kenaikan tarif karena ada penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak.

Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655 per kilometer menjadi Rp 802 per kilometer. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.

Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer.

Seperti, golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

4. KPR

Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga disebut-sebut akan naik menyusul lompatan inflasi dan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini bunga acuan BI 7 days repo rate sudah berada di level 5,5%.

Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR 2,5% - 3% di tahun 2023. Artinya, bunga KPR yang tidak tetap akan membuat kita merogoh kocek lebih dalam untuk membayar KPR tahun ini.

5. Cukai Vape

Bagi para penikmat rokok elektrik juga sepertinya bakal harus merogok kocek makin dalam. Diketahui cukai vape akan naik sekitar 15%, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6%.

Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15% setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)