Kenaikan Cukai Rokok 50% Bikin Negara Boncos Rp5,7 Triliun

Minggu, 29 September 2024 - 21:41 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Rokok...
Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi berisiko mendorong peredaran rokok ilegal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal . Hasil kajian PPKE juga menunjukkan adanya hubungan elastisitas harga terhadap permintaan rokok.



Direktur PPKE FEB UB, Prof. Dr. Candra Fajri Ananda mengemukakan, rokok golongan 1 memiliki elastisitas harga yang negatif yang ternyata lebih sensitif terhadap perubahan harga dibandingkan konsumen rokok golongan 2 dan 3. Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri hasil tembakau (IHT) .

"Jadi penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan 1 sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)," jelasnya dalam sebuah focus group discussion.

Ketika tarif cukai naik dan harga rokok Golongan 1 (rokok mahal) menjadi semakin tinggi, konsumen yang sensitif terhadap harga mungkin mulai berpindah ke rokok golongan 2 dan 3 atau golongan yang lebih murah, yang cukainya lebih rendah.

"Sehingga sebetulnya, jumlah total rokok yang dikonsumsi tidak berkurang, hanya pergeseran dari produk mahal ke yang lebih murah terjadi pada konsumen," tambahnya.



Hasil kajian juga menunjukkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimum, sehinggga kenaikan tarif lebih lanjut tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Alhasil, konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Pilihan itu tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal, tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik. Meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, data menunjukkan bahwa ketika harga rokok meningkat, jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran turut mengalami peningkatan.

Pada tahun 2023, hasil penelitian PPKE FEB UB mengungkapkan, lebih dari 40% konsumen rokok pernah membeli rokok polos tanpa pita cukai. Selain itu, simulasi yang dilakukan oleh PPKE menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dari 0% hingga 50% dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8% menjadi 11,6%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)