Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:07 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi soal aturan pajak penghasilan. FOTO/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi soal gaji Rp5 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 5%. Dia menegaskan untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan pengenaan pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022.
"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya, pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis klarifikasi Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Warganet pun turut berkomentar seharusnya yang kaya dan para pejabat juga ikut bayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ungkap Sri.
Tak hanya itu, usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun pun bebas dari pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, harus membayar pajak 22%
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan asas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," tegas Sri.
"Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya, pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis klarifikasi Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Warganet pun turut berkomentar seharusnya yang kaya dan para pejabat juga ikut bayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ungkap Sri.
Tak hanya itu, usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun pun bebas dari pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, harus membayar pajak 22%
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan asas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," tegas Sri.
Lihat Juga :