Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 13:00 WIB
loading...
Pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Penghasilan Lebih Rp5 Miliar, Sri Mulyani Kerek Pajak Deddy Corbuzier
Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, dimana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Sri Mulyani, dikutip di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Penghasilan Lebih Rp5 Miliar, Sri Mulyani Kerek Pajak Deddy Corbuzier
Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, dimana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Sri Mulyani, dikutip di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Lihat Juga :