Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana

Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09 WIB
loading...
Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana
Adanya Perppu Cipta Kerja bisa menekan kasus penyalahgunaan BBM Pertalite. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, melalui perppu tersebut pihaknya lebih memiliki dasar hukum dalam menangani penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.

Menurut dia, selama ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap adanya penyalahgunaan BBM pertalite. "Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap (penyalahgunaan) BBM bersubsidi," kata Erika saat jumpa pers di gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menerangkan, dalam Perppu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut. “Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," urainya.



Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku penyalahgunaan BBM pertalite tidak dapat ditindak dikarenakan adanya kata-kata subsidi.

"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," tukasnya.



Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sentot berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.

"Dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi, oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)