Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana

Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09 WIB
loading...
Ada Perppu Cipta Kerja,...
Adanya Perppu Cipta Kerja bisa menekan kasus penyalahgunaan BBM Pertalite. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, melalui perppu tersebut pihaknya lebih memiliki dasar hukum dalam menangani penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.

Menurut dia, selama ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap adanya penyalahgunaan BBM pertalite. "Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap (penyalahgunaan) BBM bersubsidi," kata Erika saat jumpa pers di gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menerangkan, dalam Perppu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut. “Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," urainya.

Baca juga: 1,42 Juta KL BBM Subsidi Diselewengkan, Terbanyak Solar dan Pertalite

Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku penyalahgunaan BBM pertalite tidak dapat ditindak dikarenakan adanya kata-kata subsidi.

"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Distribusi BBM di Sumut...
Distribusi BBM di Sumut Berangsur Normal, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Detail Jenis BBM B50...
Detail Jenis BBM B50 yang Bakal Tersedia di Seluruh SPBU Indonesia
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Berita Terkini
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved