Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana
Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Harga Pertalite Tetap Rp10.000 Meski Pertamax Turun
Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sentot berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.
"Dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi, oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sentot berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.
"Dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi, oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :